By: Ustadzah Meti Astuti dalam kajian online Bengkel Diri
Feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut. Sesorang yang mengenali adanya diskriminasi atas dasar jenis kelamin (sexisme), dominasi lelaki, dan sistem patriaki, serta melakukan suatu tindakan untuk menentangnya adalah seorang feminis.
Feminis muslim, menurut Yunahar Ilyas, selain harus memenuhi kriteria tersebut, yakni memilki kesadaran akan ketidakadilan gender (gender inequalities), yang menjadi benang merah pengikat semua paham feminisme, dia haruslah beragama Islam dan mempersoalkan ajaran Islam.
Menurut feminis Muslim Asghar Ali Engineer, terjadinya ketidakadilan gender adalah akibat asumsi-asumsi teologis bahwa perempuan memang diciptakan lebih rendah derajatnya daripada laki-laki, misalnya asumsi bahwa perempuan memang tidak cocok memegang kekuasaan, perempuan tidak memiliki kemampuan yang dimiliki laki-laki, perempuan dibatasi kegiatannya di rumah dan di dapur. Asumsi-asumsi ini, menurut Asghar adalah hasil penafsiran laki-laki terhadap Al-Quran untuk mengekalkan dominasi laki-laki atas perempuan.
Konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan versi feminis Muslim
Pertama, dalam pengertian yang umum, harus ada penerimaan martabat kedua jenis kelamin dalam ukuran yang setara.
Kedua, orang harus mengetahui bahwa laki-laki dan perempuan memang memilki hak yang setara dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik, seperti kesetaraan hak untuk mengadakan akad nikah atau memutuskannya, kesetaraan hak untuk memiliki atau mengatur harta miliknya tanpa campur tangan pihak lain, kesetaraan hak untuk memilih atau menjalani cara idup, dan kesetaraan hak dalam tanggung jawab dan kebebasan.
So, feminisme itu ide dasarnya adalah kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan. Sementara ide cabang yang dibangun di atas dasar itu adalah kesetaraan hak-hak antara laki-laki dan perempuan.
Feminis muslim menolak:
- Konsep penciptaan Hawa dari Nabi Adam as
- Konsep kepemimpinan rumah tangga bagi laki-laki
- Hukum kesaksian 1:2 untuk laki-laki:perempuan
- Hukum waris 2:1 untuk laki-laki:perempuan
- Kewajiban berjilbab atau batasan aurat perempuan
- Kebolehan poligami
- Hak talak pada suami
- Keharusan izin istri pada suami
- Keharaman melakukan hubungan seksual dengan suami saat haid
- Menolak keharaman wanita shalat saat haid
- Hukum shaf laki-laki dalam shalat di bagian depan shaf perempuan
Sebaliknya, mereka malah membolehkan wanita menjadi imam shalat dalam jamaah yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Mereka mengambil ayat Al-Quran dan Hadits yang mendukung dan membuang yang dianggap bertentangan dengan paham mereka, dengan istilah “reinterpretasi”, “kontekstualisasi”, “tafsir ulang” ayat-ayat Al-Quran, mereka menyesuaikan definisi dan makna Quran dengan pemahaman mereka. Mufassir dan mujtahid dianggap mengekalkan ketidakadilan gender dan bersifat misoginis (membenci perempuan).
Sebenarnya, mengapa feminisme itu muncul? Feminisme terlahir dalam konteks sosiohistoris khas di negara-negara Barat terutama abad XIX-XX, ketika wanita tertindas oleh sistem masyarakat liberal-kapitalistik yang mengeksploitasi wanita. Padahal, keadaan ini secara sosiologi terbatas pada masyarakat tersebut dan tidak dapat digeneralisir.
Feminisme bersifat sekular, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Para feminis muslim menggunakan metode historis-sosiologis untuk memahami nash-nash syariah. Metode ini berasal dari sistem hukum Barat yang memandang kondisi masyarakat sebagai landasan penetapan hukum, sehingga para feminis muslim gagal memahami kehendak syariat Islam dalam masalah hak dan kewajiban bagi lelaki dan perempuan.
Islam sebagai Solusi
Islam adalah agama yang berasal dari Allah, Dzat Pencipta sekaligus Pengatur manusia dan seluruh alam semesta. Allah adalah pencipta kita, tentu Dialah yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi kita. Sebagaimana orang yang menciptakan laptop, tentu ia tahu apa saja komponen-komponen yang dipakai, bagaimana cara merakitnya, dan sebagainya, sampai laptop itu dapat digunakan.
Laki-laki dan perempuan sebagai manusia memilki hukum yang sama dalam masalah ibadah, akhlak, muamalah, kewajiban menuntut ilmu dan berdakwah. Akan tetapi, laki-laki dan perempuan dalam perbedaan sifatnya sebagai laki-laki dan perempuan, memilki hukum yang berbeda, misalnya dalam masalah batasan aurat, mahar, pemimpin keluarga, tanggung jawab dalam keluarga, hukum waris, dan sebagainya, sehingga yang dikatakan ADIL TIDAK HARUS SAMA. Baca juga Sistem Pergaulan dan Aktivitas Wanita dalam Islam
Misalnya seorang ibu mempunyai 2 orang anak, yang satunya berumur 5 tahun, sama-sama laki-laki, yang lain sudah mahasiswa, tentu saja uang saku yang diberikan berbeda, perizinan boleh pergi kemana, dengan siapa, naik apa, berapa lama, tentu berbeda, padahal ini sama-sama laki-laki.
Islam sangat memuliakan perempuan. Seorang ibu, mendapatkan penghormatan tiga kali lipat dari ayah. Islam mewajibkan atas laki-laki untuk menafkahi istri dan keluarganya (QS Al-Baqarah (2): ayat 233).
Islam juga mewajibkan perempuan menuntut ilmu dan berdakwah sebagaimana laki-laki. Perempuan punya peran dalam mengurus urusan umat, berdakwah melawan penindasan dan korupsi, mengajak berbuat makruf dan mencegah kemungkaran, serta mengkritik penguasa. Dalam rangka menyampaikan keluhan terhadap negara, kritik terhadap penguasa, menyampaikan opini, perempuan boleh menjadi anggota partai politik atau menuangkan pandangan lewat media secara independen. Perempuan memiliki hak untuk dipilih dalam majelis umat, Umar bin Khattab ra. mengumpulkan laki-laki dan perempuan di masjid untuk meminta opini mereka terkait berbagai hal. Beliau juga berkonsultasi dengan seorang wanita bernama As-Syifa binti Abdullah terkait berbagai masalah politik.
Penutup
Islam tidak memandang jenis kelamin sebagai penentu kemuliaan seseorang di sisi Allah. Manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Di setiap amalan yang dilakukan manusia, baik laki-laki maupun perempuan, sama-sama mendapatkan perhitungan di sisi Allah.
"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu." (QS Al Hujurat: 13).
Peraturan yang dibuat oleh Allah untuk manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Termasuk aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah untuk wanita, adalah untuk untuk melindungi dan memuliakan kaum wanita.
Komentar
Posting Komentar