Pada pertemuan kali ini Ustadzah Meti Astuti menjelaskan tentang sistem pergaulan dalam Islam dan aktivitas wanita. Bagaimana Islam mengatur interaksi antara pria dan wanita? Apakah seorang wanita harus terus tinggal di dalam rumah? Apa saja aturan yang harus diperhatikan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan? Bagaimana peran wanita di sektor domestik dan publik?
Posisi kaum muslim saat ini dalam masalah pergaulan laki-laki dan perempuan ada 2 sisi ekstrim:
1. Menjiplak semua yang berasal dari Barat
2. Bersikap melarang wanita keluar rumah, jual beli, bekerja, berpolitik, dan aktivitas publik lainnya
Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan?
An-Nizham Al-Ijtima’iy dibangun atas sejumlah prinsip dasar, yaitu:
1. Pandangan tentang laki-laki dan perempuan
2. Pandangan tentang hubungan laki-laki dan perempuan
3. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syari’ah
1. Pandangan tentang laki-laki dan perempuan
Allah menciptakan manusia baik laki-laki maupun perempuan dibekali dengan fitrah yang sama, yaitu:
- Potensi akal
- Kebutuhan fisik (hajat al-udlowiyah)
- Naluri (gharizah)
2. Pandangan tentang hubungan laki-laki dan perempuan
Barat (Freudian) dengan psikoanalisa menganggap nafsu seksual sebagai dorongan kehidupan.
Dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan adalah untuk ta’awun di tengah-tengah kehidupan dalam perdagangan, pendidikan, ijaroh, politik, dsb.
Ada juga hubungan khusus, dalam konteks seksual, yang dalam hal ini juga ada panduannya dalam Islam.
3. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syari’ah
Syari’ah memberikan taklif atas manusia tanpa memandang jenis kelamin. Akan tetapi, saat muncul masalah terkait dengan kodrat kemaskulinan atau kefeminimannya, syari’ah mendatangkan taklif sesuai dengan kodrat tersebut.
Aktivitas berdakwah, menuntut ilmu, perempuan juga memiliki kewajiban yang sama seperti laki-laki. Demikian pula aktivitas muamalah seperti bekerja, berdagang, dsb.
Laki-laki dan perempuan boleh bertemu dan berinteraksi, tetapi ada panduannya. Aturan dalam An-Nizham Al-Ijtima’iy dapat dikelompokkan menjadi:
A. Sistem yang mengatur pertemuan antara laki-laki dengan perempuan
B. Sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut implikasi atau masalah yang timbul dari hubungan tersebut
A. Sistem yang mengatur pertemuan antara laki-laki dengan perempuan
1. Laki-laki dan perempuan saat bertemu harus gadhul bashor, atau menjaga pandangan, misalnya melihat aurat, misalnya paha, harus segera menundukkan pandangan, begitu pula yang bukan aurat misalnya wajah, tetapi disertai syahwat, misalnya karena wanita itu sangat cantik atau disukai laki-laki tersebut
2. Ketika bertemu di sektor publik, perempuan wajib mengenakan pakaian syar’i (jilbab, khimar)
3. Larangan safar bagi wanita sehari semalam tanpa disertai mahram
4. Larangan khalwat, misalnya pacaran
5. Hukum asal jama’ah laki-laki dan perempuan terpisah (infishol). Mereka tidak boleh bertemu tanpa ada kebutuhan yang diperbolehkan syari’ah, misalnya dosen perempuan mengajar murid laki-laki, dokter memeriksa lawan jenis
6. Hubungan ta’awun antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan yang bersifat umum dalam muamalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi, nonton bioskop atau tamasya bersama
7. Wanita hidup dalam dua kehidupan, yaitu kehidupan khusus (saat di rumah bersama suami atau mahramnya) dan kehidupan umum di luar rumah. Dalam kehidupan umum wanita dibolehkan bersama laki-laki muhrim maupun asing dengan memenuhi syarat berpakaian sempurna, tidak tabarruj
8. Laki-laki dan perempuan diharamkan untuk melakukan aktivitas yang secara langsung dapat merusak akhlak, misalnya wanita menjadi model dengan berpakaian seksi yang dapat menarik perhatian laki-laki
B. Sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut masalah turunan dari hubungan tersebut
Meliputi hukum yang mengatur:
- Perkawinan
- Perempuan yang haram dinikahi
- Poligami
- Perceraian
- Li’an
- Soal anak dan pengasuhan anak
- Nasab
- Kewalian bapak
- Silaturahmi
Semuanya ditetapkan oleh Islam untuk menjaga ‘izzah (kehormatan) wanita dan menjaga sifat ‘iffah (ketinggian) kaum muslimin
Aktivitas Wanita di Ranah Publik-Domestik
A. Kesamaan Kesempatan Beramal
QS. An Nahl: 97
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”
B. Kesamaan Nilai Amal
QS. Ali Imron: 195
Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.”
C. Derajat manusia ditentukan oleh ketakwaan, bukan jenis kelamin!
QS. 49 ayat 13
“Hai Manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kalian saling mengenal. Dan sesungguhnya orang yang mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang bertakwa.”
Laki-Laki dan Wanita di Hadapan Syari’ah
- Insaniyah: laki-laki sebagai manusia, perempuan sebagai manusia. Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan, misalnya kewajiban shalat, puasa
- Jinsiyah: laki-laki dengan kelelakiannya, perempuan dengan keperempuanannya, misalnya wanita hamil dan menyusui, haid, laki-laki wajib memberikan mahar, hak talak pada laki-laki, perbedaan batasan aurat antara laki-laki dan perempuan
Yang disebut ADIL TIDAK HARUS SAMA
Baca juga Feminisme vs Pemberdayaan Perempuan dalam Islam
Kehidupan Domestik Perempuan
Islam sangat memuliakan perempuan
“al-Ashlu fi al-mar’ah annaha umm(un) wa rabbatu bayt(in) wa hiya ‘irdh(un) yajibu an yushana” (Hukum asal perempuan adalah sebagai ibu dan pengurus rumah tangga dan ia adalah kehormatan yang harus dijaga)
Hal ini dirumuskan dari Al-Quran dan sunnah.
Posisi Strategis Ibu
1. Madrasah ula: Pendidik pertama dan utama
2. Sahabat suami: istri sholihah, team yang menguatkan
3. Tiang negara: pejuang, ilmuwan, politisi
Betapa krusial peran ibu untuk mendidik anak-anaknya, sehingga Islam memberikan
- rukhshoh (keringanan) bagi ibu hamil dan menyusui,
- ibu tidak wajib shalat berjamaah di masjid, bekerja, berjihad,
- Islam memberikan hak nafkah bagi ibu,
- mendapatkan hak diperlakukan secara baik
Baca juga: Cara Mendidik Anak Ala Rasulullah
Wanita dalam Kehidupan Khusus
Wanita di rumah dengan suami dan mahramnya
Di mana ia boleh menampakkan aurat dan perhiasannya
Wanita dalam Kehidupan Umum
Hukum asalnya adalah keterpisahan antara laki-laki dan perempuan.
- Allah membolehkan kaum wanita untuk melakukan jual-beli serta mengambil dan menerima barang
- Mewajibkan haji
- Boleh hadir dalam shalat berjamaah, berjihad
- Memiliki harta dan mengembangkannya
- Dibolehkan: aktivitas jual beli, perburuhan (ijarah), pendidikan, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dsb
Dalil kebolehan atau keharusan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan adalah karena adanya aktivitas tersebut.
Kesimpulan
Perempuan boleh beraktivitas di ranah publik, tetapi dengan memperhatikan beberapa aturan, seperti:
1. Gadhul bashar
2. Menutup aurat
3. Safar selama sehari semalam harus disertai mahram
4. Larangan berkhalwat
5. Dilarang keluar rumah tanpa seizin suami
6. Jamaah kaum wanita hendaknya terpisah dari jamaah kaum pria
7. Hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah
Komentar
Posting Komentar