Langsung ke konten utama

Sistem Pergaulan dalam Islam dan Aktivitas Wanita

Pada pertemuan kali ini Ustadzah Meti Astuti menjelaskan tentang sistem pergaulan dalam Islam dan aktivitas wanita. Bagaimana Islam mengatur interaksi antara pria dan wanita? Apakah seorang wanita harus terus tinggal di dalam rumah? Apa saja aturan yang harus diperhatikan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan? Bagaimana peran wanita di sektor domestik dan publik?


Posisi kaum muslim saat ini dalam masalah pergaulan laki-laki dan perempuan ada 2 sisi ekstrim:

1. Menjiplak semua yang berasal dari Barat

2.  Bersikap melarang wanita keluar rumah, jual beli, bekerja, berpolitik, dan aktivitas publik lainnya


Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai interaksi antara laki-laki dan perempuan? 

An-Nizham Al-Ijtima’iy dibangun atas sejumlah prinsip dasar, yaitu:

1. Pandangan tentang laki-laki dan perempuan

2. Pandangan tentang hubungan laki-laki dan perempuan

3. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syari’ah


1. Pandangan tentang laki-laki dan perempuan

Allah menciptakan manusia baik laki-laki maupun perempuan dibekali dengan fitrah yang sama, yaitu: 

- Potensi akal

- Kebutuhan fisik (hajat al-udlowiyah)

- Naluri (gharizah)


2. Pandangan tentang hubungan laki-laki dan perempuan 

Barat (Freudian) dengan psikoanalisa menganggap nafsu seksual sebagai dorongan kehidupan.

Dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan adalah untuk ta’awun di tengah-tengah kehidupan dalam perdagangan, pendidikan, ijaroh, politik, dsb.

Ada juga hubungan khusus, dalam konteks seksual, yang dalam hal ini juga ada panduannya dalam Islam.


3. Kedudukan laki-laki dan perempuan di hadapan taklif syari’ah

Syari’ah memberikan taklif atas manusia tanpa memandang jenis kelamin. Akan tetapi, saat muncul masalah terkait dengan kodrat kemaskulinan atau kefeminimannya, syari’ah mendatangkan taklif sesuai dengan kodrat tersebut.

Aktivitas berdakwah, menuntut ilmu, perempuan juga memiliki kewajiban yang sama seperti laki-laki. Demikian pula aktivitas muamalah seperti bekerja, berdagang, dsb.


Laki-laki dan perempuan boleh bertemu dan berinteraksi, tetapi ada panduannya. Aturan dalam An-Nizham Al-Ijtima’iy dapat dikelompokkan menjadi:

A.  Sistem yang mengatur pertemuan antara laki-laki dengan perempuan

B.  Sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut implikasi atau masalah yang timbul dari hubungan tersebut


A.  Sistem yang mengatur pertemuan antara laki-laki dengan perempuan

1. Laki-laki dan perempuan saat bertemu harus gadhul bashor, atau menjaga pandangan, misalnya melihat aurat, misalnya paha, harus segera menundukkan pandangan, begitu pula yang bukan aurat misalnya wajah, tetapi disertai syahwat, misalnya karena wanita itu sangat cantik atau disukai laki-laki tersebut

2. Ketika bertemu di sektor publik, perempuan wajib mengenakan pakaian syar’i (jilbab, khimar)

3. Larangan safar bagi wanita sehari semalam tanpa disertai mahram

4. Larangan khalwat, misalnya pacaran

5. Hukum asal jama’ah laki-laki dan perempuan terpisah (infishol). Mereka tidak boleh bertemu tanpa ada kebutuhan yang diperbolehkan syari’ah, misalnya dosen perempuan mengajar murid laki-laki, dokter memeriksa lawan jenis

6. Hubungan ta’awun antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk hubungan yang bersifat umum dalam muamalah, bukan hubungan khusus seperti saling mengunjungi, nonton bioskop atau tamasya bersama

7. Wanita hidup dalam dua kehidupan, yaitu kehidupan khusus (saat di rumah bersama suami atau mahramnya) dan kehidupan umum di luar rumah. Dalam kehidupan umum wanita dibolehkan bersama laki-laki muhrim maupun asing dengan memenuhi syarat berpakaian sempurna, tidak tabarruj

8. Laki-laki dan perempuan diharamkan untuk melakukan aktivitas yang secara langsung dapat merusak akhlak, misalnya wanita menjadi model dengan berpakaian seksi yang dapat menarik perhatian laki-laki


B. Sistem yang mengatur hubungan yang muncul dari pertemuan laki-laki dan perempuan berikut masalah turunan dari hubungan tersebut

Meliputi hukum yang mengatur:

- Perkawinan

- Perempuan yang haram dinikahi

- Poligami

- Perceraian

- Li’an

- Soal anak dan pengasuhan anak

- Nasab

- Kewalian bapak

- Silaturahmi

Semuanya ditetapkan oleh Islam untuk menjaga ‘izzah (kehormatan) wanita dan menjaga sifat ‘iffah (ketinggian) kaum muslimin


Aktivitas Wanita di Ranah Publik-Domestik

A.  Kesamaan Kesempatan Beramal

QS. An Nahl: 97

“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”

B. Kesamaan Nilai Amal

QS. Ali Imron: 195

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.”

C.  Derajat manusia ditentukan oleh ketakwaan, bukan jenis kelamin!

QS. 49 ayat 13

“Hai Manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kalian saling mengenal. Dan sesungguhnya orang yang mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang bertakwa.”


Laki-Laki dan Wanita di Hadapan Syari’ah

- Insaniyah: laki-laki sebagai manusia, perempuan sebagai manusia. Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan, misalnya kewajiban shalat, puasa

- Jinsiyah: laki-laki dengan kelelakiannya, perempuan dengan keperempuanannya, misalnya wanita hamil dan menyusui, haid, laki-laki wajib memberikan mahar, hak talak pada laki-laki, perbedaan batasan aurat antara laki-laki dan perempuan

Yang disebut ADIL TIDAK HARUS SAMA

Baca juga Feminisme vs Pemberdayaan Perempuan dalam Islam 


Kehidupan Domestik Perempuan

Islam sangat memuliakan perempuan

al-Ashlu fi al-mar’ah annaha umm(un) wa rabbatu bayt(in) wa hiya ‘irdh(un) yajibu an yushana” (Hukum asal perempuan adalah sebagai ibu dan pengurus rumah tangga dan ia adalah kehormatan yang harus dijaga)

Hal ini dirumuskan dari Al-Quran dan sunnah.


Posisi Strategis Ibu

1. Madrasah ula: Pendidik pertama dan utama

2. Sahabat suami: istri sholihah, team yang menguatkan

3. Tiang negara: pejuang, ilmuwan, politisi


Betapa krusial peran ibu untuk mendidik anak-anaknya, sehingga Islam memberikan

- rukhshoh (keringanan) bagi ibu hamil dan menyusui, 

- ibu tidak wajib shalat berjamaah di masjid, bekerja, berjihad, 

- Islam memberikan hak nafkah bagi ibu, 

- mendapatkan hak diperlakukan secara baik

Baca juga: Cara Mendidik Anak Ala Rasulullah


Wanita dalam Kehidupan Khusus

Wanita di rumah dengan suami dan mahramnya

Di mana ia boleh menampakkan aurat dan perhiasannya


Wanita dalam Kehidupan Umum

Hukum asalnya adalah keterpisahan antara laki-laki dan perempuan.

- Allah membolehkan kaum wanita untuk melakukan jual-beli serta mengambil dan menerima barang

- Mewajibkan haji

- Boleh hadir dalam shalat berjamaah, berjihad

- Memiliki harta dan mengembangkannya

- Dibolehkan: aktivitas jual beli, perburuhan (ijarah), pendidikan, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dsb


Dalil kebolehan atau keharusan adanya interaksi antara laki-laki dengan perempuan adalah karena adanya aktivitas tersebut.


Kesimpulan

Perempuan boleh beraktivitas di ranah publik, tetapi dengan memperhatikan beberapa aturan, seperti:

1. Gadhul bashar

2. Menutup aurat

3. Safar selama sehari semalam harus disertai mahram 

4. Larangan berkhalwat

5. Dilarang keluar rumah tanpa seizin suami

6. Jamaah kaum wanita hendaknya terpisah dari jamaah kaum pria

7. Hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Wawancara Beasiswa LPDP

Selamat buat teman-teman yang sudah lolos seleksi berkas. Baca tips seleksi berkas Seleksi berikutnya adalah wawancara dan Leaderless Grup Discussion (LGD).  Berikut tips wawancara, semoga dapat membantu teman-teman. Oiya, LGD kami bahas di artikel sebelumnya. Berdasarkan pengalaman saya, dan beberapa teman, wawancara itu sangat variatif, baik pewawancara, pertanyaannya, perkembangan pembicaraan saat wawancara, dan karakter masing-masing pewawancara, bisa jadi kita (baca: saya) merasa saat diwawancarai belum menjawab secara optimal, atau tidak seperti yang dipikirkan, tapi itu semua belum tentu hasilnya, so, pray to the God, agar saat ditanya Allah memberikan bimbingan yang terbaik, and just be your self. Berikut beberapa hal mengenai wawancara yang perlu teman-teman ketahui. Setelah verifikasi, lanjut ke tahap wawancara. Bila belum verifikasi tidak diperkenankan mengikuti wawancara. Pertanyaan wawancara LPDP biasanya ditanyakan oleh 3 orang pewawancara, tentang 3 ranah, yaitu: ...

Asam Urat, Jangan Makan Ini!

Ada yang pernah terkena asam urat? Rasa nyeri di sendi, bisa di jari kaki atau tangan, terasa panas dan nyeri sehingga sulit digerakkan? Wah, jangan-jangan kadar asam urat dalam darah kamu tinggi! Segera cek di laboratorium klinik terdekat ya... Ini tips diet untuk penderita asam urat. Semoga bermanfaat 😀 PANDUAN MAKAN ASAM URAT TINGGI MAKANAN YANG WAJIB DIHINDARI : 1. Makanan laut : udang, cumi, kepiting, kerang, ikan teri, telur ikan. 2. Jeroan : hati, ampela, usus, paru, jantung, limpa, babat, otak. 3. Kornet, sarden, dan kaldu instan. 4. Makanan yang difermentasikan (contoh : tape) dan minuman beralkohol. 5. Daging burung dan angsa. MAKANAN YANG DIBATASI : 1. Daging sapi dan ayam. 2. Ikan : kakap, tongkol, tenggiri, gurami, bandeng, bawal. 3. Kacang-kacangan : kacang tanah, kacang hijau, kacang merah, kacang kedelai (termasuk tahu, tempe). 4. Sayur : asparagus, buncis, kacang polong, brokoli, kol, bayam, daun singkong, kangkung, daun pepaya, daun melinjol, biji melinjo, dan jamu...

Jurnaling Al-Baqarah: 186

Apa yang kamu lakukan kalau sedang sedih atau terluka? Curhat ke orang, marah-marah nggak jelas, atau mungkin curhat di medsos? Jangan ya Dek, ya! Lebih baik kamu bangun malam, lalu berdoa, memohon kepada Allah. Berikut adalah salah satu ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang doa, yaitu dalam QS. Al-Baqarah: 186: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran." Ayat ini mengingatkan kita bahwa Allah senantiasa dekat dengan hamba-Nya, dan Dia akan mengabulkan doa orang-orang yang memohon kepada-Nya dengan penuh keyakinan dan keimanan. Pujian dan Pasrah Kepada Tuhan Ya Allah, hanya Engkau yang Maha Pengasih, yang senantiasa mendengar rintihan hati hamba-Mu. Ketika dunia terasa sempit dan jiwa diliputi kesedihan, hanya kepa...