Apa sih tripple blood itu? Siapa yang dimaksud dengan triple blood? Bukan golongan darah ya guys. Tapi darah yang keluar dari kemaluan
wanita. Darah itu dibagi tiga jenis, selain darah menstruasi atau haid, ada yang namanya nifas
dan istihadhah. Wujud ketiganya ini mirip, tapi munculnya beda-beda. So, kita sebut aja ketiganya Triple Blood, okay? Biar lebih kenal dan
bisa bedain satu sama lain, kita kenalan dulu ya?
Anggota gank yang pertama is Menstruasi/Haid. Dalam buku Fiqh Sunnah
Sayyid Sabiq, haid menurut bahasa artinya mengalir, maksudnya ialah darah yang
keluar dari kemaluan wanita sewaktu ia sehat, bukan disebabkan karena
melahirkan atau luka. Kemudian nifas, yaitu
darah yang keluar dari kemaluan disebabkan melahirkan anak, walaupun itu berupa
keguguran. Baik kelahiran spontan yang normal atau lewat operasi caesar. Yang terakhir istihadhah/darah penyakit yaitu
keluarnya darah terus-menerus dan mengalirnya bukan pada waktunya.
Di bagian Tamu Istimewa Part1 dan
Part2 kita udah bahas bagaimana terjadinya menstruasi dan hormon serta
organ-organ yang terlibat. Sekarang kita bahas bagaimana cara membedakan haid
dengan nifas dan istihadhah ya guys. Kalau membedakan darah nifas
dengan darah haid itu lebih mudah, karena darah nifas pasti harus didahului
proses melahirkan, yang agak sulit itu membedakan darah haid dengan darah
istihadhah. Makanya, yuk kita lanjut..
Darah haid itu, keluar pas cewek mulai
puber dan termasuk salah satu tanda pubertas. Menurut kebanyakan ulama,
waktunya belum lagi bermula sebelum wanita itu berusia sembilan tahun. 1)
Maka kalau ada wanita yang melihat darah keluar dari kemaluan sebelum usia ini,
tidak dinamakan darah haid, hanya darah rusak atau penyakit. Haid itu bisa
berkepanjangan selama umur, dan tidak ada dalil yang menyatakan kalau ia punya
batas terakhir. Jadi, kalau kamu sudah nenek-nenek dan melihat darah keluar, itu
adalah darah haid. Meskipun sebaiknya diperiksakan ke dokter, karena kalau
perempuan sudah pernah menopause, yaitu
berhenti menstruasi selama minimal satu tahun, lalu keluar darah lagi, bisa
jadi ada sesuatu di organ reproduksinya, misalnya tumor atau kanker.
Warna darah haid ini ada 4, yaitu
hitam, merah,
kuning dan keruh. Disyaratkan pada darah haid itu mempunyai warna-warna
tersebut.
a.
Hitam,
berdasarkan hadits Fathimah binti Abi Hubeisy: “Bahwa ia mempunya darah penyakit (istihadhah), maka sabda Nabi
kepadanya: ‘Jika darah haid, maka warnanya hitam dikenal. Bila demikian, maka
hentikanlah shalat! Jika tidak, berwuhulah dan shalatlah, karena itu hanya
merupakan keringat’.”
(H.R. Abu
Daud, Nasa’i Ibnu Hibbab dan Daruquthni yang mengatakan: “Semua perawinya dapat
dipercaya.” Juga oleh Hakim dengan catatan: Atas syarat Muslim)
b.
Merah, karena ini merupakan warna asli darah.
c.
Kuning, yang tampak seperti nanah dengan warna
kuning di atasnya.
d.
Keruh,
yaitu pertengahan antara warna putih dengan hitam seperti air yang kotor. Dari hadits
‘Alqamah bin Abi ‘Alqamah, dari ibunya Maryanah, bekas sahaya yang dibebaskan
Aisyah r.a.: “Perempuan-perempuan yang
mengirimkan dirjah2) kepada Aisyah, berisikan kapas dengan sesuatu
berwarna kuning, maka jawabnya: ‘Jangan tergesa-gesa sampai kelihatan kapas itu
putih bersih’.”
(H.R. Malik
dan Muhammad ibnu Hasan, sedang menurut Bukhari hadits ini adalah mu’allaq)
Tapi, yang warna
kuning atau keruh disebut haid kalau datangnya pas hari-hari haid. Kalau pada
saat-saat lain, tidak dianggap haid. Hadits ‘Ummu Athiyah r.a., katanya: “Yang berwarna kuning atau keruh itu
tidaklah kami anggap haid setelah suci.”
(H.R. Abu
Daud dan Bukhari yang tidak menyebutkan “setelah suci”)
Batas maksimum atau minimum haid
itu tidak bisa dibatasi, karena tidak ada keterangan yang bisa dijadikan alasan
tentang penentuan lamanya itu. Hanya bila seorang wanita sudah punya kebiasaan
berulang-ulang, hendaklah ia berbuat berdasarkan itu. Kalau belum punya
kebiasaan tetap, ia harus memperhatikan tanda-tanda darah berdasarkan hadits
Fathimah r.a binti Abi Hubeisy yang terdapat sabda Nabi saw.: “Jika darah itu
darah haid, maka warnanya hitam dan dikenal.” Jadi, darah haid itu beda dari
lainnya, dan sudah dikenal oleh kalangan wanita.
Jangka waktu suci di antara dua
haid, para ulama sepakat tidak ada batas maksimumnya, kalau batas minimum ada
perbedaan pendapat. Ada yang menaksir 15 hari, ada pula yang 13 hari. Menurut Sayyid
Sabiq dalam buku Fiqh Sunnah, yang benar tidak ditemukan dalil yang dapat
dipakai alasan untuk menetapkan jangka waktu minimumnya.
Nah, sudah bisa membedakan darah
haid dengan lainnya belum? Kalau sudah alhamdulillah, kalau belum nanti di tulisan
berikutnya insyaAllah akan dibahas lebih detail lagi. Sekian dulu ya
pembahasannya tentang haid/menstruasi, nifas sama istihadhahnya di tulisan
berikutnya, insyaAllah. J
Referensi:
Ganong, W.F., 2003. Fisiologi Kedokteran. Alih Bahasa
Djauhari W., EGC, Jakarta.
Guyton, Arthur C dan John E. Hall. Fisiologi Kedokteran. Alih
Bahasa Irawati Setiawan, EGC, Jakarta.
Harits, Ummu., 2004. Sang Tamu Istimewa., Mandiri Visi
Media, Surakarta.
Washfi, Muhammad., Menguak Rahasia
Ilmu Kedokteran dalam Al-Quran., Indiva Pustaka, Solo.
Komentar
Posting Komentar